Transaksi Badal Umrah

Entri Data Pesanan

Pax

Apa Itu Badal Umroh?

  • Badal umroh adalah pelaksanaan ibadah umroh yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang tidak mampu melakukan sendiri karena uzur syar’i (halangan yang dibenarkan secara syariat).

 

Siapa Saja yang Bisa Dibadalkan Umrohnya?

1. Orang yang sudah meninggal dunia (mayit)

2. Orang yang masih hidup namun:

  • Mengalami sakit keras atau kronis yang tidak ada harapan sembuh, sehingga secara fisik benar-benar tidak memungkinkan untuk menjalankan ibadah umroh.

  • Berusia sangat lanjut, sehingga kondisi tubuhnya tidak sanggup lagi menempuh perjalanan jauh dan menjalani rangkaian ibadah umroh.

 

Dalil Tentang Badal Umroh

Walaupun tidak sebanyak dalil badal haji, ada riwayat yang secara eksplisit menyebutkan badal umroh:

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata:

“Seorang wanita dari Khats’am berkata: Wahai Rasulullah, kewajiban dari Allah atas hamba-Nya dalam berhaji telah datang sementara ayahku sudah tua dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Apakah aku boleh menghajikannya?” Rasulullah menjawab: “Ya.” Itu terjadi pada haji Wada’. Dan dalam riwayat lain: “Apakah aku boleh menghajikan dan mengumrohkan ayahku?” Beliau menjawab: “Ya.”

— (HR. Ahmad dan An-Nasa’i, serta disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni)

Syarat & Ketentuan
Mohon maaf halaman 'Syarat Ketentuan Transaksi Badal Umrah' sedang dalam pengembangan
Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id